Pengaruh Peran Bidan Dan Orang Tua Terhadap Kejadian Pernikahan Dini Pada Remaja Di Desa Krobungan Kecamatan Krucil
DOI:
https://doi.org/10.70570/jbmc.v3i2.1557Keywords:
Peran, Bidan, Orang Tua, Pernikahan dini, RemajaAbstract
Pernikahan usia dini merupakan pernikahan yang dilakukan dibawah umur 21 tahun. Pernikahan usia dini dapat menimbulkan dampak negative pada kesehatan. Di desa krobungan kecamatan krucil desa krobungan 69,7% yang menikah dini. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Pengaruh Peran Bidan dan Peran Orang Tua Terhadap Kejadian Pernikahan Dini Pada Remaja Di desa Krobungan Kecamatan Krucil Probolinggo. Jenis penelitian ini adalah survei analitik dengan desain cross sectional. Populasi penelitian adalah seluruh remaja yang berusia 16 – 21 tahun Di Desa Krobungan Kecamatan Krucil, dengan jumlah responden sebanyak 43 orang yang diambil dengan Total Sampling. Analisis data secara univariat dan bivariat dengan statistik uji chi-square. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa peran bidan dan peran orang tua ada pengaruh terhadap kejadian pernikahan dini pada remaja di desa krobungan kecamatan krucil Probolinggo, yaitu peran bidan (p = 0,029), Peran orang tua (p = 0,036) Kesimpulan penelitian ini adalah Orang tua memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah pernikahan dini. Maka sangat perlu sejak balita, anak di dekatkan pada ajaran agama, sehingga mencegah pergaulaan bebas saat anak tersebut telah remaja. Orang tua juga berperan dalam memberikan perhatian, kasih sayang dan waktu Bersama anak. Dari pernikahan usia dini dapat menyebabkan dampak positif dan negative pada anak. Peran bidan juga berpengaruh untuk memberikan informasi mengenai kesehatan reproduksi sangatlah bermanfaat seperti memberikan penjelasan. Penyuluhan mengenai kesehatan reproduksi.