Perlindungan Hukum Terhadap Istri Dalam Pernikahan Poligami dan Implikasinya Terhadap Hak Nafkah
DOI:
https://doi.org/10.70570/jimkmc.v3i2.1647Keywords:
Perlindungan Hukum, Nafkah Istri, Pernikahan PoligamiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terkait perlindungan hak nafkah istri dalam pernikahan poligami serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pemenuhan hak nafkah istri pasca perceraian. Dalam konteks hukum Islam dan nasional, suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada istri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Namun, dalam praktiknya, banyak perempuan yang mengalami kesulitan dalam memperoleh hak nafkah mereka, terutama dalam pernikahan poligami dan pasca perceraian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara dengan pihak terkait, termasuk pasangan suami istri, panitera pengadilan agama, serta masyarakat yang mengalami pernikahan poligami. Analisis data dilakukan dengan pendekatan deskriptif analitis menggunakan model Miles dan Huberman, yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak nafkah istri dalam pernikahan poligami masih menghadapi berbagai hambatan, baik dari faktor internal maupun eksternal. Faktor internal mencakup sikap istri yang enggan menuntut haknya karena ingin mengakhiri hubungan sepenuhnya dengan mantan suami, serta ketidakmampuan ekonomi suami dalam memenuhi kewajiban nafkah. Faktor eksternal mencakup lemahnya pengawasan pengadilan dalam memastikan pembayaran nafkah dan tidak adanya mekanisme penegakan hukum yang efektif terhadap suami yang lalai dalam menjalankan kewajibannya. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kesadaran hukum melalui edukasi dan sosialisasi, optimalisasi peran aparat penegak hukum dalam penanganan kasus penelantaran nafkah, serta reformasi sistem peradilan agar putusan pengadilan mengenai nafkah dapat dieksekusi dengan lebih efektif.