Efektivitas Hukuman Kebiri Kimia Dalam Sistem Pemidanaan Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.70570/jimkmc.v3i2.1648Keywords:
Hukuman Kebiri Kimia, Pemidanaan, Hak Asasi ManusiaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dalam perspektif hukum pidana Indonesia serta meninjau efektivitasnya berdasarkan tujuan pemidanaan. Hukuman kebiri kimia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menimbulkan perdebatan karena dianggap melanggar hak asasi manusia dan memiliki dampak kesehatan yang signifikan bagi pelaku. Dalam penelitian ini, digunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan legislatif, historis, dan kasus, yang mengandalkan bahan hukum primer dan sekunder untuk menelaah kebijakan pemidanaan ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebiri kimia belum terbukti efektif dalam menekan angka kejahatan seksual terhadap anak. Selain itu, penerapannya masih menghadapi kendala hukum, etika medis, serta penolakan dari berbagai organisasi hak asasi manusia dan komunitas agama. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan pemberatan hukuman penjara dan rehabilitasi sebagai solusi yang lebih sesuai dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak dibandingkan penerapan kebiri kimia yang masih menuai kontroversi.