Peran Kepala Desa Sebagai Paralegal Dalam Menyelesaikan Sengketa Pada Masyarakat Desa Empat Balai Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar
DOI:
https://doi.org/10.70570/jimkmc.v2i15.1415Keywords:
Kepala Desa, Paralegal, Sengketa, Konflik, Mediasi, Desa Empat BalaiAbstract
Artikel ini mengkaji efektivitas peran Kepala Desa sebagai paralegal dalam menyelesaikan sengketa dan konflik di masyarakat Desa Empat Balai. Sebagai pemimpin lokal yang sering menjadi jembatan antara hukum formal dan kebutuhan masyarakat, Kepala Desa memainkan peran penting dalam penyelesaian sengketa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan melakukan wawancara mendalam untuk mengevaluasi bagaimana Kepala Desa berfungsi sebagai paralegal dan tantangan yang dihadapinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepala Desa secara efektif menyelesaikan konflik dengan memanfaatkan pemahaman mendalam tentang kearifan lokal dan norma sosial. Namun, terdapat tantangan signifikan terkait keterbatasan pengetahuan hukum formal dan potensi bias dalam pengambilan keputusan. Artikel ini menyarankan perlunya pelatihan hukum bagi Kepala Desa serta dukungan dari lembaga pemerintah untuk meningkatkan efektivitas mediasi di tingkat desa