Faktor Yang Menghambat Proses Pembuktian Hukum Pidana Terhadap Korban Pelecehan Seksual di Lingkungan kampus
DOI:
https://doi.org/10.70570/jimkmc.v3i3.1684Keywords:
Pembuktian Hukum Pidana, Pelecehan Seksual, KampusAbstract
Tujuan dari Peneltian ini ialah untuk memastikan bagaimana prosedur pembuktian pidana untuk kasus pelecehan seksual beroperasi di kampus. Menentukan hambatan terhadap proses pembuktian pidana dalam situasi tindak asusila yang umum terjadi di wilayah kampus ialah tujuan lainnya. Peneltian ini memakai teknik Riset hukum empiris yang berasal dari perilaku manusia, termasuk perilaku aktual yang diamati lewat pengamatan langsung dan perilaku verbal yang diperoleh dari wawancara. Temuan studi ini menunjukkan bahwa, meskipun ada undang-undang yang menentang tindak asusila, stigma, kurangnya pengetahuan terkait hukum, dan ketidakberdayaan korban sering kali menyulitkan penegakan hukum ini di area perguruan tinggi. Lebih jauh lagi, banyak kasus tidak dilaporkan karena kekhawatiran akan dampak sosial dan akademisnya. Riset ini merekomendasikan perlunya peningkatan edukasi hukum, penyediaan saluran pelaporan yang aman, serta keterlibatan aktif pihak kampus dalam menciptakan area yang bebas dari tindak asusila