Faktor Yang Menghambat Proses Pembuktian Hukum Pidana Terhadap Korban Pelecehan Seksual di Lingkungan kampus

Authors

  • Faizal Nurkholis Universitas Negeri Gorontalo
  • Dian Ekawaty Ismail Universitas Negeri Gorontalo
  • Avelia Rahma Y. Mantali Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.70570/jimkmc.v3i3.1684

Keywords:

Pembuktian Hukum Pidana, Pelecehan Seksual, Kampus

Abstract

Tujuan dari Peneltian ini ialah untuk memastikan bagaimana prosedur pembuktian pidana untuk kasus pelecehan seksual beroperasi di kampus. Menentukan hambatan terhadap proses pembuktian pidana dalam situasi tindak asusila yang umum terjadi di wilayah kampus ialah tujuan lainnya. Peneltian ini memakai teknik Riset hukum empiris yang berasal dari perilaku manusia, termasuk perilaku aktual yang diamati lewat pengamatan langsung dan perilaku verbal yang diperoleh dari wawancara. Temuan studi ini menunjukkan bahwa, meskipun ada undang-undang yang menentang tindak asusila, stigma, kurangnya pengetahuan terkait hukum, dan ketidakberdayaan korban sering kali menyulitkan penegakan hukum ini di area perguruan tinggi. Lebih jauh lagi, banyak kasus tidak dilaporkan karena kekhawatiran akan dampak sosial dan akademisnya. Riset ini merekomendasikan perlunya peningkatan edukasi hukum, penyediaan saluran pelaporan yang aman, serta keterlibatan aktif pihak kampus dalam menciptakan area yang bebas dari tindak asusila

Downloads

Published

2025-04-29

How to Cite

Faizal Nurkholis, Dian Ekawaty Ismail, & Avelia Rahma Y. Mantali. (2025). Faktor Yang Menghambat Proses Pembuktian Hukum Pidana Terhadap Korban Pelecehan Seksual di Lingkungan kampus. Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia, 3(3), 1–12. https://doi.org/10.70570/jimkmc.v3i3.1684

Issue

Section

JIP-MC