Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris yang Tidak Memuat Seluruh Ahli Waris
DOI:
https://doi.org/10.70570/jimkmc.v3i4.1695Keywords:
Tanggung Jawab Notaris, Surat Keterangan Waris, Kepastian HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban hukum notaris dalam penyusunan Surat Keterangan Waris (SKW), khususnya apabila terjadi kelalaian dalam mencantumkan seluruh ahli waris yang secara hukum berhak. Fokus permasalahan terletak pada sejauh mana notaris dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan kelalaian tersebut serta konsekuensi hukum terhadap keabsahan akta-akta yang menjadikan SKW sebagai dasar pembentukannya. Metodologi yang diterapkan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan analisis doktrinal terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris yang melakukan kelalaian dalam menyusun SKW berpotensi dimintai pertanggungjawaban secara perdata, administratif, maupun pidana. SKW yang tidak mencantumkan seluruh ahli waris secara utuh dapat menimbulkan implikasi yuridis berupa pembatalan keabsahan akta turunan oleh pengadilan, yang berdampak pada ketidakpastian hukum dan potensi konflik antar pihak. Temuan ini menggarisbawahi pentingnya prinsip kehati-hatian, integritas profesi, serta jaminan kepastian hukum dalam setiap tindakan dan produk hukum yang dihasilkan oleh notaris