Aspek Perlindungan Hukum Anak dalam Perspektif Hukum Nasional
DOI:
https://doi.org/10.70570/jimkmc.v3i12.2025Keywords:
Aspek, Perlindungan Hukum, AnakAbstract
Pemerintah Indonesia berupaya menjamin dan mewujudkan perlindungan serta kesejahteraan anak melalui pembuatan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. Menurut Pasal 1 angka 2 dari undang-undang itu, perlindungan anak mencakup semua tindakan untuk memastikan dan menjaga anak beserta hak-haknya agar bisa hidup, berkembang, tumbuh, dan ikut serta secara maksimal sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan, plus mendapat pelindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Aspek-aspek perlindungan hukum dan konsep perlindungan untuk anak meliputi beberapa bagian. Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif. Pendekatan penelitian ini merujuk pada aturan hukum serta teori, prinsip, dan norma hukum yang ada di bahan bacaan hukum. Penelitian ini akan mengandalkan sumber pustaka sebagai panduan utama untuk mengatasi pokok masalah. Dari sudut pandang hukum nasional, perlindungan hukum anak adalah langkah terstruktur untuk menegaskan bahwa hak-hak anak terjamin dan terlindungi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berfungsi sebagai dasar pokok dalam mengatur berbagai sisi perlindungan, seperti pencegahan kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Penerapan perlindungan hukum ini melibatkan banyak pihak, antara lain pemerintah, organisasi sosial, dan masyarakat luas.







