Pertanggungjawaban Hukum Platform Digital Terhadap Perlindungan Anak Yang Bekerja Secara Online

Authors

  • Nadia Farhatul Musyarrofa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan
  • Najmi Nurul Ummah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan Kraksaan

DOI:

https://doi.org/10.70570/jimkmc.v3i12.2033

Keywords:

Perlindungan Anak, Platform Digital, Pertanggungjawaban Hukum, Pekerja Anak Online

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong meningkatnya keterlibatan anak dalam aktivitas kerja berbasis platform digital. Fenomena ini menimbulkan permasalahan hukum terkait perlindungan hak anak dan pertanggungjawaban hukum platform digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum di Indonesia terkait perlindungan anak yang bekerja secara online serta mengkaji bentuk perlindungan hukum dan pertanggungjawaban platform digital dalam melindungi anak. Penelitian ini ditempatkan dalam ranah kajian hukum normatif dengan menitikberatkan analisis pada penelaahan regulasi dan konstruksi konseptual yang relevan. Bahan kajian dihimpun dari berbagai sumber hukum yang memiliki kedudukan berbeda, mulai dari ketentuan yang bersifat mengikat, literatur ilmiah pendukung, hingga referensi penunjang, seluruhnya diperoleh melalui penelusuran kepustakaan. Pengolahan dan penafsiran bahan tersebut dilakukan secara kualitatif untuk membangun pemahaman yang sistematis terhadap isu yang dikaji. Selain itu, pertanggungjawaban hukum platform digital terhadap perlindungan anak belum diatur secara tegas, meskipun platform memiliki peran penting dalam aktivitas kerja anak. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan kebijakan perlindungan anak yang menegaskan tanggung jawab platform digital guna mencegah eksploitasi dan menjamin pemenuhan hak anak di era digital.

Downloads

Published

2025-12-25

How to Cite

Nadia Farhatul Musyarrofa, & Najmi Nurul Ummah. (2025). Pertanggungjawaban Hukum Platform Digital Terhadap Perlindungan Anak Yang Bekerja Secara Online. Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia, 3(12), 20–30. https://doi.org/10.70570/jimkmc.v3i12.2033

Issue

Section

JIP-MC