Pertanggungjawaban Pidana Anak Pelaku Kohabitasi Dalam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
DOI:
https://doi.org/10.70570/jimkmc.v3i12.2036Keywords:
Anak, Kohabitasi, Pertanggung jawaban Pidana, Sistem Peradilan Pidana Anak, Perlindungan AnakAbstract
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memperkenalkan tindak pidana kohabitasi dalam Pasal 412 yang berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan usia pelaku. Ketentuan ini menimbulkan persoalan yuridis ketika diterapkan kepada anak, mengingat anak merupakan subjek hukum khusus yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Rumusan Pasal 412 yang bersifat umum berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan terhadap anak serta bertentangan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan asas ultimum remedium. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana anak dalam tindak pidana kohabitasi menurut Pasal 412 KUHP 2023 serta bagaimana implikasi penerapannya terhadap sistem peradilan pidana anak dan perlindungan hak anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui analisis bahan hukum primer dan sekunder secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun anak secara normatif dapat menjadi subjek Pasal 412 KUHP, penerapannya harus dibatasi dan diselaraskan dengan rezim hukum pidana anak. Kesimpulannya, pertanggungjawaban pidana anak pelaku kohabitasi tidak dapat disamakan dengan orang dewasa dan harus mengutamakan pendekatan pembinaan, diversi, serta keadilan restoratif guna menghindari kriminalisasi yang merugikan tumbuh kembang anak.







