Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pecandu Gadget Di Era Digital: Analisis Undang-Undang Perlindungan Anak
DOI:
https://doi.org/10.70570/jimkmc.v3i12.2040Keywords:
Perlindungan Hukum, Anak, Pecandu Gadget, Era Digital, Undang-Undang Perlindungan AnakAbstract
Perkembangan teknologi digital telah mendorong meningkatnya penggunaan gadget pada anak, yang dalam kondisi tertentu menimbulkan perilaku adiktif dan berdampak pada kesehatan fisik, psikologis, serta sosial anak. fenomena anak pecandu gadget menuntut adanya perlindungan hukum yang efektif sebagai bagian dari pemenuhan hak anak. analisa ini memiliki tujuan guna menganalisis pengaturan dan bentuk perlindungan hukum terhadap anak pecandu gadget menurut undang-undang perlindungan anak, serta menilai apakah regulasi tersebut sudah memberi perlindungan hukum yang memadai di era digital. Metode analisa yang dipakai ialah analisa hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui kajian terhadap undang-undang nomor 35 tahun 2014 terkait perlindungan anak dan peraturan terkait. Hasil analisa menyatakan bahwasannya undang-undang perlindungan anak secara normatif sudah mengelola prinsip perlindungan anak, termasuk hak atas tumbuh kembang dan perlindungan dari pengaruh negatif teknologi. Namun, pengaturan tersebut belum secara spesifik mengatur mengenai kecanduan gadget, sehingga implementasinya masih menghadapi berbagai kendala. Oleh karena itu, di perlukan penguatan regulasi dan peran orang tua, negara, serta masyarakat dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih adiktif terhadap tantangan digital.







