Eksistensi Dominus Litis Dalam Peradilan Koneksitas: Rekonstruksi Peran Kejaksaan Pasca–Pembentukan Jam-Pidmil

Authors

  • Vera Wati Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan
  • Muhammad Chotibul Umam Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan
  • Kholidazia El Hf Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan

DOI:

https://doi.org/10.70570/jimkmc.v4i3.2169

Keywords:

Dominus Litis, Peradilan Koneksitas, JAM-PIDMIL, Single Prosecution Service

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rekonstruksi peran Kejaksaan dalam ekosistem peradilan militer pasca-pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (JAM-PIDMIL). Permasalahan utama dalam penelitian ini berfokus pada adanya ketidaksinkronan antara asas Single Prosecution Service dengan praktik penuntutan perkara koneksitas yang selama ini terfragmentasi antara peradilan umum dan militer. Melalui metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, ditemukan bahwa pembentukan JAM-PIDMIL berdasarkan Perpres No. 15 Tahun 2021 merupakan restrukturisasi fundamental yang mengintegrasikan prinsip Dominus Litis secara otoritatif untuk menembus sekat yurisdiksi institusional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksistensi JAM-PIDMIL mampu mengeliminasi hambatan teknis-prosedural seperti ego sektoral dan praktik splitting perkara melalui mekanisme koordinasi penuntutan yang terpadu. Penguatan posisi Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi dalam perkara koneksitas ini menjadi instrumen vital untuk menjamin kepastian hukum, efisiensi peradilan, dan supremasi hukum yang hakiki bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Downloads

Published

2026-03-13

How to Cite

Vera Wati, Muhammad Chotibul Umam, & Kholidazia El Hf. (2026). Eksistensi Dominus Litis Dalam Peradilan Koneksitas: Rekonstruksi Peran Kejaksaan Pasca–Pembentukan Jam-Pidmil. Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia, 4(3), 10–28. https://doi.org/10.70570/jimkmc.v4i3.2169

Issue

Section

JIP-MC