Implementasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Alih Media Sertifikat Elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo
DOI:
https://doi.org/10.70570/jimkmc.v4i4.2183Keywords:
Sertifikat Elektronik, Alih Media, Pendaftaran TanahAbstract
Penelitian ini didasari oleh urgensi modernisasi administrasi pertanahan melalui transisi dari sistem konvensional ke digital guna menjamin kepastian hukum dan meminimalisir praktik mafia tanah. Tujuan utama penelitian adalah untuk menganalisis mekanisme serta efektivitas implementasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Metode penelitian yang diterapkan adalah yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum (socio-legal approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach), yang berlokasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur alih media dilaksanakan secara sistematis melalui tahapan verifikasi, validasi spasial dalam sistem GeoKKP, hingga penerbitan Sertifikat-el menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Transformasi ini terbukti meningkatkan keamanan arsip dan efisiensi birokrasi, namun masih menghadapi kendala teknis berupa stabilitas server serta banyaknya sertifikat lama (sebelum 2013) yang belum terpetakan secara digital. Simpulannya, implementasi pendaftaran tanah elektronik di Kabupaten Probolinggo telah berjalan efektif dalam mewujudkan transparansi dan perlindungan hukum, meskipun masih diperlukan penguatan infrastruktur teknologi dan percepatan plotting data bidang tanah untuk mengoptimalkan validitas data nasional secara menyeluruh.







