Kedudukan dan Kekuatan Hukum Akta Notaris Elektronik dalam Sistem Hukum Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.70570/jimkmc.v4i4.2194Keywords:
Akta Notaris Elektronik, Kekuatan Pembuktian, Kenotariatan, Hukum Pembuktian, Digitalisasi HukumAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi dalam praktik kenotariatan, termasuk munculnya konsep akta notaris elektronik sebagai bagian dari digitalisasi layanan hukum. Namun, keberadaan akta notaris elektronik masih menimbulkan permasalahan terkait kedudukan dan kekuatan hukumnya dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan akta notaris elektronik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengkaji kekuatan pembuktiannya dibandingkan dengan akta notaris konvensional dalam perspektif hukum pembuktian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta notaris elektronik belum memiliki kedudukan yang jelas sebagai akta otentik karena tidak sepenuhnya memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Jabatan Notaris. Meskipun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengakui dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah, pengaturan tersebut belum cukup untuk memberikan status akta otentik terhadap akta notaris elektronik. Dari segi pembuktian, akta notaris konvensional memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat, sedangkan akta notaris elektronik cenderung hanya memiliki kekuatan pembuktian terbatas dan bersifat relatif. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi dan pembaharuan regulasi guna memberikan kepastian hukum serta mengakomodasi perkembangan teknologi dalam praktik kenotariatan di Indonesia







