Analisis Perbedaan Pidana Khusus Dengan Pidana Biasa Di Pengadilan Negeri Kelas 1B Kraksaan

Authors

  • Frengky Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan
  • Ilyas Mahardika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan
  • Khoirul Akbar Shodiq Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan

DOI:

https://doi.org/10.70570/jimkmc.v4i4.2195

Keywords:

Pidana Biasa, Pidana Khusus, Lex Specialis, Hukum Pidana

Abstract

Perkembangan hukum pidana di Indonesia menunjukkan adanya diferensiasi antara hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara lebih mendalam perbedaan konseptual, normatif, dan praktis antara pidana biasa dan pidana khusus. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana khusus memiliki karakteristik yang lebih kompleks, baik dari segi pembuktian, pemidanaan, maupun kelembagaan penegak hukum. Dalam praktik di Pengadilan Negeri Kraksaan, perkara pidana khusus membutuhkan waktu, keahlian, dan pembuktian yang lebih mendalam dibandingkan pidana biasa.

Downloads

Published

2026-04-21

How to Cite

Frengky, Ilyas Mahardika, & Khoirul Akbar Shodiq. (2026). Analisis Perbedaan Pidana Khusus Dengan Pidana Biasa Di Pengadilan Negeri Kelas 1B Kraksaan. Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia, 4(4), 37–41. https://doi.org/10.70570/jimkmc.v4i4.2195

Issue

Section

JIP-MC