Implementasi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nagari Dalam Mewujudkan Partisipasi Masyarakat, Transparansi, Dan Penyelarasan Program Pembangunan Di Nagari Aripan Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok
DOI:
https://doi.org/10.70570/jimkmc.v4i7.2258Keywords:
RKP Nagari, Partisipasi Masyarakat, Transparansi, Akuntabilitas, Pembangunan NagariAbstract
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nagari merupakan dokumen perencanaan tahunan yang menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan nagari. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penyusunan RKP Nagari Aripan, tingkat partisipasi masyarakat, transparansi informasi publik, serta penyelarasan program pembangunan dengan ketersediaan anggaran. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara langsung dengan Kepala Wali Nagari Aripan, Marizal, dan perangkat nagari Riko Jurianto, serta observasi lapangan di Kantor Wali Nagari Aripan Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyusunan RKP Nagari Aripan dilakukan secara partisipatif melalui tahapan Rembuk Jorong dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nagari (Musrenbang Nagari). Berbagai unsur masyarakat seperti Bundo Kanduang, Ninik Mamak, kelompok tani, pemuda, dan tokoh masyarakat dilibatkan dalam proses perencanaan. Transparansi pengelolaan anggaran dilakukan melalui media publikasi fisik berupa baliho dan spanduk yang dipasang di kantor wali nagari. Kendala utama yang dihadapi adalah ketidaksesuaian antara rencana pembangunan dan ketersediaan anggaran akibat kebijakan efisiensi serta perubahan regulasi. Kondisi tersebut menyebabkan beberapa program pembangunan fisik harus disesuaikan dan dialihkan pada program pemberdayaan masyarakat serta bantuan sosial yang menjadi prioritas pemerintah. Penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi RKP Nagari Aripan telah menerapkan prinsip partisipatif dan akuntabel, meskipun masih menghadapi tantangan dalam aspek pendanaan dan keterbukaan informasi berbasis digital.







