Pelaku Tindak Pidana Penganiyaan
Keywords:
Pemidanaan, Pelaku Tindak Pidana, PenganiayaanAbstract
Masalah sosial merupakan suatu gejala sosial yang mempunyai banyak aspek dan banyak dimensi. Oleh sebab itu, usaha untuk memahami gejala tersebut semestinya dibekali oleh suatu pengertian akan adanya kompleksitas dari objek yang akan dipelajari. Lebih lanjut dapat dipahami, apabila suatu kejahatan tindak pidana penganiyaan disebabkan banyak faktor pendorong seperti kesalah pahaman, cemburu sosial dan lainnya, yang demikian bisa menyebabkan persoalan hukum yang harus diproses dan menuntut perlakuan secara objektivitas dalam menanganinya. Indonesia berdasarkan negara hukum menurut amanat Undang-Undang Nomor 1 ayat 3 “Negara Hukum” sehingga dalam prinsip hukum semua sama dihadapan hukum equality before the law tanpa membeda-bedakan satu dengan lain, jika terbukti melakukan kriminalitas proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Tindak pidana penganiayaan tertulis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351 tentang penganiayaan yang bisa menyebabkan orang rasa sakit, dan luka