Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia
https://journal.mandiracendikia.com/index.php/mdi
<p align="justify"><strong>Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia (JIMK-MC)</strong> adalah Jurnal Penelitian untuk scope Multidisiplin Ilmu, dengan scope keilmuan seperti Ilmu Komputer, Kemasyarakatan, Manajemen, Ekonomi, Matematika, Humaniora, Agama, Ilmu Hukum, Pendidikan, Pertanian, Sastra, Teknik, Kesehatan (Keperawatan, Kebidanan, Kesehatan Masyarakat, Kedokteran, Analis, Rekam Medis dll) Dan Bidang Ilmu Lainnya.</p> <p align="justify"><strong>Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia (JIMK-MC)</strong> is indexed by:<br /><a href="https://scholar.google.com/" target="_top"><img src="https://jejakdosen.com/wp-content/uploads/2022/10/GS.png" alt="scholar" width="100" height="39" /></a> <a href="https://neliti.com/" target="_top"><img src="https://jejakdosen.com/wp-content/uploads/2022/10/neliti.png" alt="neliti" width="100" height="39" /></a> <a href="hhttps://garuda.kemdikbud.go.id/" target="_top"><img src="https://jejakdosen.com/wp-content/uploads/2022/10/garuda.png" alt="garuda" width="100" height="39" /></a> <a href="https://onesearch.id/" target="_top"><img src="https://jejakdosen.com/wp-content/uploads/2022/10/Onesearch.png" alt="onesearch" width="100" height="39" /></a><a href="https://www.crossref.org" target="_top"><img src="https://jejakdosen.com/wp-content/uploads/2022/10/crossref.png" alt="crossref" width="100" height="39" /></a></p> <table class="data" width="100%" bgcolor="#f3fff0"> <tbody> <tr valign="top"> <td width="20%">Journal title</td> <td width="80%"><strong>Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia (JIMK-MC)</strong></td> </tr> <tr valign="top"> <td width="20%">Subject</td> <td width="80%">Multidisiplin Ilmu, dengan scope keilmuan seperti Ilmu Komputer, Kemasyarakatan, Manajemen, Ekonomi, Matematika, Humaniora, Agama, Ilmu Hukum, Pendidikan, Pertanian, Sastra, Teknik, Kesehatan (Keperawatan, Kebidanan, Kesehatan Masyarakat, Kedokteran, Analis, Rekam Medis dll) Dan Bidang Ilmu Lainnya.</td> </tr> <tr valign="top"> <td width="20%">Language</td> <td width="80%">English (preferred), Indonesia</td> </tr> <tr valign="top"> <td width="20%">ISSN</td> <td width="80%">3032-1638</td> </tr> <tr valign="top"> <td width="20%">Frequency</td> <td width="80%">12 issues per year </td> </tr> <tr valign="top"> <td width="20%">DOI</td> <td width="80%"><strong>10.70570</strong></td> </tr> <tr valign="top"> <td width="20%">Acreditation</td> <td width="80%">Non-SINTA</td> </tr> <tr valign="top"> <td width="20%">Editor-in-chief</td> <td width="80%"><a href="https://scholar.google.com/citations?user=rKcgrxkAAAAJ&hl=id&authuser=1" target="_blank" rel="noopener"><strong>Ade Herman Surya Direja</strong></a></td> </tr> <tr valign="top"> <td width="20%">Publisher</td> <td width="80%">Yayasan Pendidikan Mandira Cendikia</td> </tr> <tr valign="top"> <td width="20%">Citation Analysis</td> <td width="80%"><a href="https://scholar.google.com/citations?user=CzH2vu0AAAAJ&hl=en" target="_top">Google Scholar</a></td> </tr> </tbody> </table>Yayasan Pendidikan Mandira Cendikiaen-USJurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia3032-1638Pendampingan Hukum Posbakumadin (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) Probolinggo Dalam Upaya Restorative Justice Bagi Pelaku Penipuan Jual Beli Jabatan
https://journal.mandiracendikia.com/index.php/mdi/article/view/2190
<p>Tindak pidana penipuan dengan modus jual beli jabatan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang masih sering terjadi di Indonesia dan menimbulkan kerugian materiil bagi korban serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem birokrasi. Penyelesaian perkara melalui proses peradilan pidana formal sering kali memerlukan waktu yang lama dan belum sepenuhnya mampu memulihkan hubungan antara pelaku dan korban. Oleh karena itu, pendekatan restorative justice menjadi alternatif penyelesaian perkara yang menekankan pemulihan kerugian korban, pertanggungjawaban pelaku, serta rekonsiliasi antara para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pendampingan hukum oleh Posbakumadin (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) Probolinggo dalam upaya penerapan restorative justice bagi pelaku penipuan jual beli jabatan di Pengadilan Negeri Kraksaan Kelas IIB serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam proses tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, observasi lapangan, serta wawancara dengan advokat dan paralegal Posbakumadin Probolinggo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendampingan hukum oleh Posbakumadin dilakukan secara bertahap mulai dari konsultasi hukum, pendampingan selama proses penyidikan hingga persidangan, serta fasilitasi mediasi antara pelaku dan korban untuk mencapai kesepakatan perdamaian. Pendampingan ini terbukti efektif dalam mendorong tercapainya pemulihan kerugian korban serta menghasilkan putusan pidana yang lebih ringan, yaitu 3 bulan penjara, meskipun ancaman pidana maksimal mencapai 4 tahun. Namun demikian, pelaksanaan restorative justice masih menghadapi beberapa hambatan seperti rendahnya pemahaman masyarakat mengenai konsep keadilan restoratif, resistensi emosional korban, serta perbedaan interpretasi antar aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan edukasi hukum kepada masyarakat serta penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum agar penerapan restorative justice dapat berjalan lebih optimal dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.</p>Supriatin Nur FitriaNita Maulidatus SilfiaMohammad Anton Suryadi
Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia
2026-04-152026-04-1544142510.70570/jimkmc.v4i4.2190Studi Penanganan Tindak Pidana Hukum Di Kantor Advokat
https://journal.mandiracendikia.com/index.php/mdi/article/view/2201
<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penanganan tindak pidana yang dilakukan di kantor advokat serta peran advokat dalam memberikan bantuan hukum kepada klien. Advokat memiliki peran penting dalam sistem peradilan pidana, terutama dalam memberikan pendampingan hukum, perlindungan hak-hak tersangka atau terdakwa, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, serta studi dokumentasi yang berkaitan dengan praktik penanganan perkara pidana di kantor advokat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan tindak pidana di kantor advokat meliputi beberapa tahapan, yaitu konsultasi hukum dengan klien, pengumpulan dan analisis bukti, pendampingan pada tahap penyidikan di kepolisian, hingga proses persidangan di pengadilan. Selain itu, advokat juga berperan dalam memberikan strategi pembelaan yang bertujuan untuk melindungi hak-hak klien serta memperoleh putusan yang adil. Dengan demikian, keberadaan advokat sangat penting dalam menjamin tegaknya keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum</p>Agung Choirul MuzakySyahrul Hafidul AnwarSamsul Huda
Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia
2026-04-262026-04-2644586510.70570/jimkmc.v4i4.2201Profesionalisme Advokat Dalam Memberikan Bantuan Hukum
https://journal.mandiracendikia.com/index.php/mdi/article/view/2199
<p>Profesionalisme advokat merupakan elemen penting dalam penegakan hukum dan perlindungan hak-hak klien. Advokat tidak hanya dituntut memiliki kompetensi hukum, tetapi juga integritas, tanggung jawab, serta kepatuhan terhadap kode etik profesi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran profesionalisme advokat dalam memberikan bantuan hukum serta implikasinya terhadap kepercayaan klien dan kualitas layanan hukum. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, kode etik advokat, serta literatur hukum yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa profesionalisme advokat tercermin melalui sikap independen, menjaga kerahasiaan klien, memberikan pelayanan yang jujur, serta bertindak sesuai standar etika profesi. Profesionalisme yang baik berkontribusi pada terciptanya hubungan yang harmonis antara advokat dan klien, sekaligus meningkatkan efektivitas pemberian bantuan hukum. Sebaliknya, rendahnya profesionalisme dapat menurunkan kualitas layanan hukum dan merugikan kepentingan klien. Oleh karena itu, profesionalisme advokat harus senantiasa dijaga dan ditingkatkan guna mendukung tercapainya keadilan dan kepastian hukum.</p>Nurfita FitrianiRachel Tira Lintang SyahroniSamsul Huda SH.,MH
Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia
2026-04-232026-04-2344424710.70570/jimkmc.v4i4.2199Kedudukan dan Kekuatan Hukum Akta Notaris Elektronik dalam Sistem Hukum Indonesia
https://journal.mandiracendikia.com/index.php/mdi/article/view/2194
<p>Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi dalam praktik kenotariatan, termasuk munculnya konsep akta notaris elektronik sebagai bagian dari digitalisasi layanan hukum. Namun, keberadaan akta notaris elektronik masih menimbulkan permasalahan terkait kedudukan dan kekuatan hukumnya dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan akta notaris elektronik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengkaji kekuatan pembuktiannya dibandingkan dengan akta notaris konvensional dalam perspektif hukum pembuktian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta notaris elektronik belum memiliki kedudukan yang jelas sebagai akta otentik karena tidak sepenuhnya memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Jabatan Notaris. Meskipun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengakui dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah, pengaturan tersebut belum cukup untuk memberikan status akta otentik terhadap akta notaris elektronik. Dari segi pembuktian, akta notaris konvensional memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat, sedangkan akta notaris elektronik cenderung hanya memiliki kekuatan pembuktian terbatas dan bersifat relatif. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi dan pembaharuan regulasi guna memberikan kepastian hukum serta mengakomodasi perkembangan teknologi dalam praktik kenotariatan di Indonesia</p>SholehuddinMoh. Hasan ZamzamiMoch. Firman FirdausAbdur Rohim
Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia
2026-04-162026-04-1644263610.70570/jimkmc.v4i4.2194Implementasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Alih Media Sertifikat Elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo
https://journal.mandiracendikia.com/index.php/mdi/article/view/2183
<p>Penelitian ini didasari oleh urgensi modernisasi administrasi pertanahan melalui transisi dari sistem konvensional ke digital guna menjamin kepastian hukum dan meminimalisir praktik mafia tanah. Tujuan utama penelitian adalah untuk menganalisis mekanisme serta efektivitas implementasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Metode penelitian yang diterapkan adalah yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum (<em>socio-legal approach</em>) dan pendekatan perundang-undangan (<strong><em>statute approach</em></strong>), yang berlokasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur alih media dilaksanakan secara sistematis melalui tahapan verifikasi, validasi spasial dalam sistem GeoKKP, hingga penerbitan Sertifikat-el menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Transformasi ini terbukti meningkatkan keamanan arsip dan efisiensi birokrasi, namun masih menghadapi kendala teknis berupa stabilitas server serta banyaknya sertifikat lama (sebelum 2013) yang belum terpetakan secara digital. Simpulannya, implementasi pendaftaran tanah elektronik di Kabupaten Probolinggo telah berjalan efektif dalam mewujudkan transparansi dan perlindungan hukum, meskipun masih diperlukan penguatan infrastruktur teknologi dan percepatan plotting data bidang tanah untuk mengoptimalkan validitas data nasional secara menyeluruh.</p>Lukman HakimSamsul AripinHasbi As SyiddiqiHadi Handoko
Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia
2026-04-092026-04-094411310.70570/jimkmc.v4i4.2183Prosedur Dan Dasar Hukum Permohonan Perubahan Nama Pada Akta Kelahiran Anak Di Pengadilan Negeri
https://journal.mandiracendikia.com/index.php/mdi/article/view/2200
<p>Perubahan nama pada akta kelahiran anak merupakan suatu tindakan hukum yang memerlukan penetapan pengadilan sebagai bentuk kepastian hukum terhadap identitas anak. Permohonan perubahan nama anak biasanya diajukan oleh orang tua atau wali karena berbagai alasan, seperti kesalahan penulisan nama, penyesuaian nama dengan identitas keluarga, maupun alasan sosial dan budaya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur serta dasar hukum permohonan perubahan nama pada akta kelahiran anak di pengadilan negeri. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan menelaah berbagai ketentuan hukum yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dan perubahan nama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permohonan perubahan nama anak diajukan oleh orang tua atau wali melalui pengadilan negeri sesuai dengan domisili pemohon dengan melampirkan dokumen pendukung seperti akta kelahiran anak, kartu keluarga, kartu tanda penduduk orang tua, serta alasan yang jelas mengenai perubahan nama tersebut. Setelah melalui proses pemeriksaan di persidangan, hakim akan memberikan penetapan yang menjadi dasar hukum bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan perubahan data pada akta kelahiran anak. Dasar hukum yang mengatur perubahan nama antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan administrasi kependudukan. Dengan adanya prosedur dan dasar hukum yang jelas, perubahan nama pada akta kelahiran anak diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap identitas dan hak keperdataan anak.</p>Ahsanoun NiskaSri WahyuniHasan Basri
Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia
2026-04-242026-04-2444485710.70570/jimkmc.v4i4.2200Analisis Perbedaan Pidana Khusus Dengan Pidana Biasa Di Pengadilan Negeri Kelas 1B Kraksaan
https://journal.mandiracendikia.com/index.php/mdi/article/view/2195
<p>Perkembangan hukum pidana di Indonesia menunjukkan adanya diferensiasi antara hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara lebih mendalam perbedaan konseptual, normatif, dan praktis antara pidana biasa dan pidana khusus. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana khusus memiliki karakteristik yang lebih kompleks, baik dari segi pembuktian, pemidanaan, maupun kelembagaan penegak hukum. Dalam praktik di Pengadilan Negeri Kraksaan, perkara pidana khusus membutuhkan waktu, keahlian, dan pembuktian yang lebih mendalam dibandingkan pidana biasa.</p>FrengkyIlyas MahardikaKhoirul Akbar Shodiq
Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia
2026-04-212026-04-2144374110.70570/jimkmc.v4i4.2195