Urgensi Pembentukan Pengaturan Perlindungan Data Pribadi Dilihat Dari Konsep Dan Prinsip Hukum Di Indonesia
Keywords:
Data Pribadi, Teknologi Informasi, Kebocoran DataAbstract
Perlindungan data pribadi merupakan diskursus yang belakangan ini banyak dibicarakan dikarenakan kehidupan sehari-hari dipengaruhi oleh kemajuan teknologi, yang memiliki efek positif dan negatif. Salah satunya adalah potensi kerugian material dan immaterial jika informasi rahasia yang berkaitan dengan data pribadi dibuka. Jika ada masalah dengan kebocoran data pribadi, penting bagi kita untuk memahami cara mengajukan tuntutan hak dan menyelesaikan sengketa. Tulisan ini mengkaji secara normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) untuk mendapatkan hasil berkaitan dengan penyelesaian sengketa perlindungan data pribadi dalam undang-undang yang berlaku saat ini dan dalam rancangan undang-undang perlindungan data pribadi. Penyelesaian sengketa data pribadi pada masa kini dapat ditempuh dengan jalur litigasi maupun non litigasi, Sedangkan upaya penyelesaian sengketa yang lebih khusus diatur dalam ketentuan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, yang saat ini masih dalam tahap pembahasan legislatif.