Perlindungan Data Pribadi Dalam Ekosistem Ekonomi Digital Di Indonesia: Tantangan Dan Implementasi Pasca Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
DOI:
https://doi.org/10.70570/jimkmc.v4i7.2325Keywords:
Perlindungan Data Pribadi, Ekonomi Digital, Undang-Undang PDP, Kepercayaan KonsumenAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan data pribadi dalam ekosistem ekonomi digital di Indonesia pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat telah menjadikan data pribadi sebagai aset strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi, namun sekaligus meningkatkan risiko penyalahgunaan dan kebocoran data. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif yang didukung oleh studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PDP telah memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam mengatur hak subjek data, kewajiban pengendali data, mekanisme pemrosesan data, serta sanksi terhadap pelanggaran data pribadi. Meskipun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain rendahnya kesadaran masyarakat, kesiapan pelaku usaha digital yang belum merata, ancaman kejahatan siber, keterbatasan infrastruktur pengawasan, serta koordinasi antar lembaga yang belum optimal. Perlindungan data pribadi terbukti memiliki peran penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan literasi digital, serta pengawasan yang lebih efektif guna mewujudkan ekosistem ekonomi digital yang aman, terpercaya, dan berdaya saing.







