Kekerasan Rumah Tangga Di Tinjau Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif

Authors

  • Meyer Tendean IAIN Sultan Amai Gorontalo
  • Sufrianto Y. Hanapi IAIN Sultan Amai Gorontalo

Keywords:

Kekerasan Rumah Tangga, Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk membanding pandangan dan pendekatan hukum Islam dan hukum positif terhadap masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dengan fokus pada pemahaman, penanganan, dan pencegahan KDRT, penelitian ini menganalisis perbedaan pendekatan dan implikasinya dalam konteks hukum Islam dan hukum positif. Metode penelitian yang digunakan melibatkan analisis terhadap teks-teks hukum Islam dan undang-undang yang mengatur KDRT dalam hukum positif, serta studi kasus untuk mengilustrasikan implementasi kedua sistem hukum tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam menekankan pentingnya kasih sayang, keadilan, dan perlindungan terhadap anggota keluarga sebagai solusi utama untuk masalah KDRT, sementara hukum positif menegakkan sanksi hukum sebagai penindakan terhadap pelaku KDRT. Perbandingan ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap penyelesaian KDRT dari perspektif hukum Islam dan hukum positif, serta implikasinya terhadap upaya pencegahan dan perlindungan terhadap korban KDRT.

Downloads

Published

2024-08-31

How to Cite

Meyer Tendean, & Sufrianto Y. Hanapi. (2024). Kekerasan Rumah Tangga Di Tinjau Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia, 2(14), 103–109. Retrieved from https://journal.mandiracendikia.com/index.php/mdi/article/view/1409

Issue

Section

JIP-MC