Kekerasan Rumah Tangga Di Tinjau Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif
Keywords:
Kekerasan Rumah Tangga, Perspektif Hukum Islam, Hukum PositifAbstract
Artikel ini bertujuan untuk membanding pandangan dan pendekatan hukum Islam dan hukum positif terhadap masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dengan fokus pada pemahaman, penanganan, dan pencegahan KDRT, penelitian ini menganalisis perbedaan pendekatan dan implikasinya dalam konteks hukum Islam dan hukum positif. Metode penelitian yang digunakan melibatkan analisis terhadap teks-teks hukum Islam dan undang-undang yang mengatur KDRT dalam hukum positif, serta studi kasus untuk mengilustrasikan implementasi kedua sistem hukum tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam menekankan pentingnya kasih sayang, keadilan, dan perlindungan terhadap anggota keluarga sebagai solusi utama untuk masalah KDRT, sementara hukum positif menegakkan sanksi hukum sebagai penindakan terhadap pelaku KDRT. Perbandingan ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap penyelesaian KDRT dari perspektif hukum Islam dan hukum positif, serta implikasinya terhadap upaya pencegahan dan perlindungan terhadap korban KDRT.







