Prosedur Pemberian Maupun Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan
DOI:
https://doi.org/10.70570/jimkmc.v2i18.1575Keywords:
Prosedur, Pemberian dan Pembatalan Tanah Negara, Hak PengelolaanAbstract
Terdapat ratusan hektar lahan dikuasai oleh pihak swasta, sementara masyarakat hanya memiliki beberapa hektar saja. Hal ini tentu menimbulkan kesenjangan di tengah-tengah masyarakat yang sering berujung menjadi konflik. Sehingga perlunya adanya pengaturan yang jelas terhadap kepemilikan tanah di negara ini agar ada pemerataan dan prinsip keadilan dalam penguasaan terhadap tanah. Metode penelitian ini menggabungkan doctrinal research dan penelitian socio-legal-research, dasar dari penelitian doctrinal adalah penelitian pustaka yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier. Hasil penelitian yang diperoleh 1) berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional No. 9/1999 tentang Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan tentunya sudah sesuai akan tetapi pengawasannya sangat perlu diperketat. 2) pemberian hak atas tanah dan sertifikat tanah perlunya adanya sosialisasi ke kemasyarakat karena masih banyak masyarakat yang kurang memahi terhadap memperoleh sertifikat tanah.







