Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Konten Pornografi Di Media Digital
DOI:
https://doi.org/10.70570/jimkmc.v3i12.2030Keywords:
Perlindungan Anak, Pornografi Digital, Perlindungan Hukum, Media DigitalAbstract
Perkembangan media digital telah meningkatkan risiko anak menjadi korban konten pornografi yang berdampak serius terhadap perkembangan fisik, psikologis, dan sosial anak. Kondisi ini menuntut adanya perlindungan hukum yang efektif dari negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban konten pornografi di media digital dalam sistem hukum Indonesia serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif perlindungan hukum terhadap anak korban pornografi digital telah diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan, dengan Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai landasan utama. Namun, implementasi perlindungan hukum masih menghadapi kendala, khususnya dalam pemenuhan hak korban seperti rehabilitasi psikologis dan restitusi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan implementasi dan koordinasi antar lembaga negara agar perlindungan hukum terhadap anak korban konten pornografi digital dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.







