Kekosongan Hukum Perlindungan Data Pribadi Anak Di Media Digital

Authors

  • Hamalia Ika Putri Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan
  • Siti Aminatus Sa’diah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan
  • Ali Munib Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan

DOI:

https://doi.org/10.70570/jimkmc.v3i12.2037

Keywords:

Perlindungan Anak, Data Pribadi, Media Digital, Kekosongan Hukum

Abstract

Perkembangan media digital yang pesat telah meningkatkan aktivitas anak di ruang siber, sekaligus memperbesar risiko penyalahgunaan data pribadi anak. Kondisi ini menimbulkan persoalan serius mengingat perlindungan data pribadi anak belum diatur secara komprehensif dan spesifik dalam sistem perundang-undangan Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk kekosongan hukum terkait perlindungan data pribadi anak di media digital serta merumuskan pengaturan hukum yang ideal guna menjamin hak dan kepentingan terbaik bagi anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui analisis terhadap peraturan yang berlaku serta doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan data pribadi anak masih tersebar, bersifat umum, dan belum mengakomodasi karakteristik kerentanan anak di ruang digital. Kekosongan norma tersebut berpotensi menimbulkan lemahnya perlindungan hukum serta ketidakpastian dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan regulasi khusus yang menegaskan prinsip perlindungan anak, mekanisme persetujuan orang tua, serta sanksi tegas terhadap pelanggaran data pribadi anak di media digital. Kesimpulannya, pembaruan dan harmonisasi hukum menjadi kebutuhan mendesak untuk menjamin perlindungan data pribadi anak secara efektif di Indonesia.

Downloads

Published

2025-12-26

How to Cite

Hamalia Ika Putri, Siti Aminatus Sa’diah, & Ali Munib. (2025). Kekosongan Hukum Perlindungan Data Pribadi Anak Di Media Digital. Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia, 3(12), 45–51. https://doi.org/10.70570/jimkmc.v3i12.2037

Issue

Section

JIP-MC