Peran Penyuluh Agama Dalam Pengentasan Maraknya Perceraian Di Desa Nanti Agung Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu
Keywords:
Peran Penyuluh Agama, perceraianAbstract
Pertanyaan peneliti dalam penelitian ini adalah bagaimana peran Penyuluh Agama Islam dalam meminimalisir terjadinya perceraian di Desa Nanti Agung, Kecamatan Kepahiang, kabupaten Kepahiang, Penyuluh agama sebagai pemuka agama dituntut agar mampu menyebarkan segala aspek pembangunan melalui pintu agama agar penyuluhan dapat berhasil, maka seorang penyuluh agama dapat memahami materi dakwah, metode dakwah dan teknik penyuluhan, sehingga seorang penyuluh agama diharapkan dapat mencapai tujuan dakwah yaitu dapat mengubah masyarakat kearah kehidupan yang lebih baik dan sejahtera lahir maupun batin. Manfaat penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran atau memperkaya konsep-konsep, teori-teori terhadap ilmu pengetahuan dari penelitian yang sesuai dengan bidang ilmu dalam suatu penelitian dan hasil penelitian diharapkan dapat memberikan masukan bagi masyarakat khususnya Penyuluh Agama. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research). Sumber data primer merupakan data utama yang diperoleh langsung dari lapangan. Dalam penelitian ini sumber data primer berupa hasil wawancara dengan Penyuluh Agama KUA Kecamatan Kepahiang, Kepala Desa Nanti Agung, tokoh Agama, Tokoh Masyarakat Desa Nanti Agung, orang yang bercerai dan orang yang tidak sampai bercerai di Desa Nanti Agung. Sedangkan sumber data sekunder yaitu laporan, jurnal, dan buku yang mendukung penelitian. Semua data tersebut disusun secara sistematis, dikaji, kemudian ditarik sebuah kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang di teliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Penyuluh Agama Islam dalam meminimalisir terjadinya perceraian di Desa Nanti Agung, Kecamatan Kepahiang, kabupaten Kepahiang, belum secara maksimal melaksanakan tugasnya. Ini bisa dilihat dari hasil penelitian bahwa yang menjadi penghambat adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang tugas dan peran Penyuluh Agama Islam. Sehingga masih sangat sedikit pasangan suami isteri yang akan bercerai datang dan meminta nasehat kepada Penyuluh Agama Islam.