Perkawinan Di Bawah Tangan Sebagai Mekanisme Pengendalian Hak Atas Tanah Keluarga: Kerentanan Hak Anak Dalam Praktik Agraria
DOI:
https://doi.org/10.70570/jimkmc.v4i1.2067Keywords:
Perkawinan Di Bawah Tangan, Hak Atas Tanah, Anak, Hukum Agraria, Keluarga AgrarisAbstract
Penelitian ini mengkaji praktik perkawinan di bawah tangan sebagai mekanisme pengendalian hak atas tanah dalam keluarga agraris serta dampaknya terhadap kerentanan hak anak. Penelitian dilakukan di Kabupaten Gorontalo dengan pendekatan hukum empiris melalui wawancara dan analisis praktik agraria keluarga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan di bawah tangan tidak hanya dipengaruhi faktor sosial dan keagamaan, tetapi juga digunakan sebagai strategi untuk menghindari konsekuensi hukum agraria, khususnya dalam pembagian dan pewarisan tanah. Praktik ini melemahkan kedudukan anak sebagai subjek hukum agraria karena keterbatasan administratif dalam sistem pendaftaran tanah yang bersifat formalistik. Anak dari perkawinan tidak tercatat cenderung tereksklusi dari penguasaan dan pewarisan tanah keluarga. Penelitian ini menegaskan perlunya integrasi antara hukum keluarga dan hukum agraria untuk menjamin perlindungan hak anak dan mewujudkan keadilan agraria dalam lingkup keluarga.







