Analisis Kepatuhan Asisten Perawat Operator Bedah Terhadap Undang-Undang No 38 Tahun 2014 Di RSIA Defina dan RS Anuntaloko
DOI:
https://doi.org/10.70570/jkmc.v1i2.219Keywords:
pendelegasian; Undang-Undang Nomor 38 tahun 2014Abstract
Sebagaimana diketahui bahwa dalam melakukan tindakan medis di meja operasi seorang perawat operator /asisten berhak memiliki bukti surat pelimpahan tugas oleh dokter sebelum melakukan tindakan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU No 38 tahun 2014 sehingga tindakan perawat tersebut legal berdasarkan hukum. Namun bagaimana jika perawat melaksanakan tugas tersebut tanpa adanya bukti secara tertulis dan bagaimana jika tindakan tersebut telah menjadi hal yang lumrah dalam lingkup pekerjaaan di ranah ruangan operasi. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana kepatuhan penerapan pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No 38 Tahun 2014 terhadap tugas asisten operator bedah di kamar operasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan data primer hasil wawancara dan data sekunder dari buku serta literatur.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tenaga perawat asisten operator bedah dalam menjalankan profesinya belum menerapkan aturan yang telah tertuang dalam UU No. 38 tahun 2014. Kesimpulan pada penelitian ini bahwa pengetahuan perawat cukup dalam mengetahui tentang pelimpahan tugas, sikap perawat menerima dalam melakukan pendelegasian sesuai aturan tersebut.