Perlindungan Hukum Kesehatan Kerja Dalam Perjanjian Kemitraan Kerja Menurut Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Authors

  • Ruminingsih Universitas Sunan Bonang Tuban
  • Minan Universitas Sunan Bonang Tuban
  • Mabila Ade Yuriski Universitas Sunan Bonang Tuban

Keywords:

Kesehatan Kerja, Perjanjian Kemitraan Kerja, UU 13/2003 ; Ketenagakerjaan

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan melalui metode studi literature, dengan bahan hukum primer maupun sekunder. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan : Undang-Undang Ketenagakerjaan merupakan produk hukum yang dibentuk guna melindungi pekerja mengenai kesehatan kerja dalam Perjanjian Kemitraan Kerja yakni diatur dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Hubungan kemitraan lebih mengedepankan mutualisme di antara para pihak. Prinsipnya, kemitraan lebih menekankan pada hubungan saling menguntungkan, di mana posisi para pihak setara. Berbeda dengan posisi majikan-pekerja dalam hukum ketenagakerjaan yang sifatnya atasan-bawahan. Adapun yang melatarbelakangi penulisan skripsi ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum kesehataan kerja terhadap perjanjian kemitraan kerja pada PT. Aziz Jaya Abadi yang melakukan perjanjian kemitraan kerja dengan PT. Semen Indonesia Persero Tbk. serta untuk mengetahui peran Pemerintah Kabupaten Tuban khususnya Dinas Tenaga Kerja dalam memberikan perlindungan keselamatan kerja terhadap Perjanjian Kemitraan kerja, Pemerintah telah sejak lama mempertimbangkan masalah perlindungan kerja, yaitu melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, yang di dalamnya mencakup syarat-syarat keselamatan kerja (pasal 3), serta kewajiban dan hak tenaga kerja (pasal 12). Sesuai dengan perkembangan jaman, pada tahun 2003, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini mencakup berbagai hal dalam perlindungan pekerja yaitu upah, kesejahteraan, jaminan sosial tenaga kerja, dan termasuk juga masalah keselamatan dan kesehatan kerja (pasal 67-101). Demi terselenggaranya keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang terintegrasi dengan manajemen perusahaan (pasal 87 ayat (1)).

Downloads

Published

2024-01-24

How to Cite

Ruminingsih, Minan, & Mabila Ade Yuriski. (2024). Perlindungan Hukum Kesehatan Kerja Dalam Perjanjian Kemitraan Kerja Menurut Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Ilmiah Kesehatan Mandira Cendikia, 3(1), 275–293. Retrieved from https://journal.mandiracendikia.com/index.php/JIK-MC/article/view/905

Issue

Section

Articles