Penerapan Kebijakan Digital Dalam Rangka Pencegahan Cyber Crime
Keywords:
Penerapan, Kebijakan, Digital, Pencegahan, Cyber CrimeAbstract
Perkembangan media sosial (medsos) semakin cepat dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Medsos telah menjadi kebutuhan masyarakat Indonesia yang sangat fenomenal dan tidak dapat dipisahkan. Beberapa fitur yang dimiliki oleh medsos termasuk unggahan status, membagi tautan berita, komunikasi melalui chat, komunikasi audio/visual dan lain-lain. Walaupun semua perilaku masyarakat pada platform medsos telah diatur oleh hukum, tetap saja terjadi tindak pidana sebagai cybercrime terjadi. Cybercrime tidak merupakan hal yang asing antar masyarakat Indonesia. Bahkan pemerintah melalui Polri telah membentuk tim khusus untuk mengawasi dan memberantas cyber crime tersebut di Indonesia. Akan tetapi dalam proses pembrantasan, tetap saja terdapat suatu permasalahan, yaitu pada pembuktian kesalahan terdakwa. Kenyataan tersebut menjadi suatu tantangan bagi kalangan penegak hukum untuk menyelesaikan segala persoalan yang terjadi akibat perkembangan teknologi yang sangat pesat. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Tentang Informasi dan Trsansaksi Elektonik (UU ITE) yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 telah diterapkan untuk perbuatan cyber crime. Sayangnya, masyarakat Indonesia belom paham dengan peraturan-peraturan tersebut. Ini dikarenakan literasi digital lebih banyak berfokus pada penelusuran informasi hoaks dari pada menjelaskan berbagai perbutan yang dapat digolongkan sebagai cyber crime