Sosialisasi UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Di Kelurahan Serua, Bojongsari, Depok

Penulis

  • Syahrul Salam Univeristas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Aan Setiadarma Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Mohamad Hery Saripudin Universitas Padjadjaran
  • Rahmadini Agung Ayu Utami Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Kata Kunci:

digitalisasi, keamanan informasi, kejahatan siber, sosialisasi, UU PDP

Abstrak

Prinsip hak privasi terhadap data pribadi menjadi aspek kritis dalam era digital. Interaksi dengan teknologi digital yang intens dilakukan setiap harinya menuntut keamanan yang lebih terjamin bagi aliran data yang ada sebab masyarakat memberikan data pribadi mereka secara  daring dalam transaksi tersebut. Untuk menjawab tuntutan ini, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi sebagai peraturan terbaru atas perlindungan data pribadi. Sosialisasi ini dilakukan guna menambah wawasan serta kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keamanan data pribadi seseorang serta sanksi pelanggarannya. Sosialisasi dilakukan menggunakan metode presentasi dengan melibatkan warga Kelurahan Serua, Bojongsari, Depok. Hasil yang didapatkan adalah terdapat peningkatan pengetahuan peserta terkait data pribadi serta UU PDP itu sendiri. Para peserta juga memahami metode-metode yang sebaiknya mereka lakukan pada akun-akun sosial media dan pesan instan mereka untuk meminimalisir penyalahgunaan data pribadi, seperti Two Factor Authentication (2FA), mode “privat”, dan End-to-end encryption.

Diterbitkan

2024-05-06

Cara Mengutip

Salam, S., Setiadarma, A., Saripudin, M. H., & Utami, R. A. A. (2024). Sosialisasi UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Di Kelurahan Serua, Bojongsari, Depok. Jurnal Pengabdian Masyarakat Mandira Cendikia, 3(5), 1–10. Diambil dari https://journal.mandiracendikia.com/index.php/pkm/article/view/1117

Terbitan

Bagian

Articles