Edukasi Sadar Hukum Penggunaan Media Sosial Di Kalangan Pelajar Kepada Siswa SMA Negeri 66 Jakarta
Kata Kunci:
Media sosial; Pelajar; UU ITEAbstrak
Edukasi sadar hukum penggunaan media sosial di kalangan pelajar adalah sebuah inisiatif yang tak hanya relevan, tetapi juga mendesak. Seiring dengan pertumbuhan pesat penggunaan media sosial di kalangan pelajar, muncul berbagai risiko hukum yang sering kali diabaikan. Dalam melaksanakan program ini penyusun membagi tahapan pelaksanaannya menjadi beberapa tahapan, yaitu tahap persiapan, tahap pelaksanaan, tahap akhir. Kegiatan ini terdiri dari beberapa rangkaian, yaitu pelaksanaan pre-test, pemaparan materi mengenai penggunaan sosial media, pelaksanaan post-test, sesi tanya jawab, dan diakhiri sesi dokumentasi. Hasil dari pre-test dan post-test peserta didik menunjukan adanya perubahan yang baik ditunjukan dengan nilai persentase yang meningkat pada hasil post-test.