Edukasi Sadar Hukum Penggunaan Media Sosial Di Kalangan Pelajar Kepada Siswa SMA Negeri 66 Jakarta

Penulis

  • Rosalia Dika Agustanti Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Slamet Tri Wahyudi Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Supardi Supardi Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Kayus Kayowuan Lewoleba
  • Mulyadi Mulyadi Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Asari Suci Maharani Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Al Fath Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Kata Kunci:

Media sosial; Pelajar; UU ITE

Abstrak

Edukasi sadar hukum penggunaan media sosial di kalangan pelajar adalah sebuah inisiatif yang tak hanya relevan, tetapi juga mendesak. Seiring dengan pertumbuhan pesat penggunaan media sosial di kalangan pelajar, muncul berbagai risiko hukum yang sering kali diabaikan. Dalam melaksanakan program ini penyusun membagi tahapan pelaksanaannya menjadi beberapa tahapan, yaitu tahap persiapan, tahap pelaksanaan, tahap akhir. Kegiatan ini terdiri dari beberapa rangkaian, yaitu pelaksanaan pre-test, pemaparan materi mengenai penggunaan sosial media, pelaksanaan post-test, sesi tanya jawab, dan diakhiri sesi dokumentasi. Hasil dari pre-test dan post-test peserta didik menunjukan adanya perubahan yang baik ditunjukan dengan nilai persentase yang meningkat pada hasil post-test.

Diterbitkan

2023-10-18

Cara Mengutip

Agustanti, R. D., Wahyudi, S. T., Supardi, S., Lewoleba, K. K., Mulyadi, M., Maharani, A. S., & Fath, A. (2023). Edukasi Sadar Hukum Penggunaan Media Sosial Di Kalangan Pelajar Kepada Siswa SMA Negeri 66 Jakarta. Jurnal Pengabdian Masyarakat Mandira Cendikia, 2(9), 29–39. Diambil dari https://journal.mandiracendikia.com/index.php/pkm/article/view/581

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.