Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Di Nagari Supayang Kabupaten Solok
DOI:
https://doi.org/10.70570/jpkmmc.v4i7.1742Keywords:
Peredaran Narkoba, Penyalahgunaan, Narkoba, Pemberantasan, PencegahanAbstract
Melihat perkembangan penyalahgunaan narkoba yang terus meningkat tersebut, maka pemerintah melakukan intervensi dengan mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Berdasarkan data provinsi yang termasuk ke dalam zona merah pengedaran gelap narkoba, salah satu provinsi di Indonesia yang peredaran serta penyalahgunaan narkobanya termasuk ke dalam zona merah adalah Provinsi Sumatera Barat. pelaksanaan Kebijakan P4GN di Provinsi Sumatera Barat tidak berjalan dengan baik karena setelah adanya pelaksanaan kebijakan ini tidak menunjukkan penurunan yang signifikan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Sumatera Barat. Pengabdian kepada masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama generasi muda di nagari Supayang Kecamatan Payung Sekaki tentang bahaya narkotika bagi masyarakat