Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Di Nagari Supayang Kabupaten Solok

Penulis

  • Eri Arianto Universitas Mahaputra Muhammad Yamin
  • Yulfa Mulyeni Universitas Mahaputra Muhammad Yamin
  • Rifqi Devi Lawra Universitas Mahaputra Muhammad Yamin
  • Aermadepa Universitas Mahaputra Muhammad Yamin
  • Yulia Nizwana Universitas Mahaputra Muhammad Yamin

DOI:

https://doi.org/10.70570/jpkmmc.v4i7.1742

Kata Kunci:

Peredaran Narkoba, Penyalahgunaan, Narkoba, Pemberantasan, Pencegahan

Abstrak

Melihat perkembangan penyalahgunaan narkoba yang terus meningkat tersebut, maka pemerintah melakukan intervensi dengan mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Berdasarkan data provinsi yang termasuk ke dalam zona merah pengedaran gelap narkoba, salah satu provinsi di Indonesia yang peredaran serta penyalahgunaan narkobanya termasuk ke dalam zona merah adalah Provinsi Sumatera Barat.  pelaksanaan Kebijakan P4GN di Provinsi Sumatera Barat tidak berjalan dengan baik karena setelah adanya pelaksanaan kebijakan ini tidak menunjukkan penurunan yang signifikan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Sumatera Barat. Pengabdian kepada masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama generasi muda di nagari Supayang Kecamatan Payung Sekaki tentang bahaya narkotika bagi masyarakat

Diterbitkan

2025-07-07

Cara Mengutip

Eri Arianto, Yulfa Mulyeni, Rifqi Devi Lawra, Aermadepa, & Yulia Nizwana. (2025). Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Di Nagari Supayang Kabupaten Solok. Jurnal Pengabdian Masyarakat Mandira Cendikia, 4(7), 24–29. https://doi.org/10.70570/jpkmmc.v4i7.1742

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama